- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KEJADIAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAWI–KEDUNGGALAR
PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KEJADIAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAWI–KEDUNGGALAR

Ngawi, 5 Desember 2025 — Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi melaksanakan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atas insiden yang terjadi di Jalan Raya Ngawi – Kedunggalar KM 12–13, tepatnya di Desa/Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, pada Senin, 1 Desember 2025.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AE-4458-MK yang dikendarai Harsul Abas Suludani sebagai korban, dengan mobil Suzuki Ertiga nomor polisi AE-1505-JR yang dikemudikan Nanang Marsetiyono sebagai pelaku. Perkara ini semula ditangani berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam proses penanganannya, Satlantas Polres Ngawi memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Melalui musyawarah yang dilakukan secara kekeluargaan, korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai dan sepakat menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice, dengan poin-poin berikut:
Baca Lainnya :
- LAPORAN BERITA PUBLIKASI PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KEJADIAN KECELAKAAN LALU LINTAS MELIBATKAN0
- RESTORATIVE JUSTICE KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS0
- SATPAS Polres Ngawi Terus Hadirkan Pelayanan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa0
- Kecelakaan di Jalan Ngawi–Karangjati KM 5–6 Diselesaikan Melalui Restorative Justice0
- Kasus Laka Lantas di Jalan Ngawi–Mangunharjo Diselesaikan Melalui Restorative Justice0
-
Pelaku bertanggung jawab dan menunjukkan itikad baik terhadap korban.
-
Korban menerima permohonan maaf serta menyetujui penyelesaian damai.
-
Kesepakatan damai ditandatangani kedua belah pihak tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Kasat Lantas Polres Ngawi menjelaskan bahwa mekanisme Restorative Justice diterapkan setelah terpenuhinya unsur syarat formil dan materil serta adanya persetujuan tulus dari korban dan pelaku. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara kecelakaan yang ditangani pada 5 Desember 2025 dinyatakan selesai melalui penyelesaian nonlitigasi.
Satlantas Polres Ngawi berharap penyelesaian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
.png)








