- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai

Ngawi, 8 Januari 2026 – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ngawi–Bringin KM 18–19 dari arah Ngawi, tepatnya masuk Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 07.30 WIB dan dilaporkan kepada pihak kepolisian pada pukul 10.00 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi AE-2407-JAK dengan seorang pejalan kaki. Insiden terjadi pada jam aktivitas pagi masyarakat yang cukup padat.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, kejadian ini disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Lainnya :
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan0
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice0
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan 0
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa0
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai0
Penyelesaian Secara Restorative Justice
Dalam proses penanganannya, Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi mengedepankan pendekatan restorative justice dengan mempertemukan pihak pengendara dan korban untuk melakukan mediasi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan:
-
Peristiwa terjadi karena kelalaian, bukan unsur kesengajaan,
-
Adanya itikad baik dari pengendara untuk bertanggung jawab,
-
Tercapainya kesepakatan ganti kerugian,
-
Persetujuan korban dan keluarga untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke proses peradilan.
Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas
Satlantas Polres Ngawi kembali mengimbau masyarakat untuk:
-
Lebih berhati-hati saat melintasi kawasan permukiman,
-
Mengurangi kecepatan kendaraan di pagi hari,
-
Mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagai pengguna jalan yang rentan.
Pendekatan restorative justice ini menjadi bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, serta tetap menjaga rasa keadilan dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Video Terkait:
.png)








