- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
.png)
Ngawi, 12 Januari 2026 – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin (12/01/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Ngawi–Widodaren KM 28–29 dari arah Ngawi, tepatnya masuk Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda GL Pro nomor polisi AE-6867-M dengan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor. Peristiwa terjadi pada siang hari saat arus kendaraan relatif ramai oleh aktivitas warga.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan petugas, kejadian ini disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi kendaraan bermotor.
Baca Lainnya :
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice0
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan 0
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa0
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai0
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K0
Proses Penanganan Humanis
Dalam penyelesaiannya, Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi mengedepankan pendekatan restorative justice. Upaya ini dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi secara musyawarah dan mufakat.
Adapun pertimbangan dalam penerapan restorative justice antara lain:
-
Tidak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut,
-
Adanya itikad baik dari para pihak,
-
Kesepakatan perdamaian dan ganti kerugian,
-
Persetujuan dari keluarga masing-masing pihak.
Mediasi berlangsung dengan difasilitasi oleh petugas kepolisian dan menghasilkan kesepakatan damai, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke proses peradilan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Satlantas Polres Ngawi mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar:
-
Selalu melengkapi kendaraan dengan kelengkapan administrasi dan identitas kendaraan,
-
Mengutamakan keselamatan saat berkendara,
-
Meningkatkan kewaspadaan di jalur antar kecamatan yang memiliki volume kendaraan cukup tinggi.
Pendekatan restorative justice ini menjadi bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Video Terkait:
.png)








