Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan

By SATPAS 19 Feb 2026, 12:26:41 WIB Sekitar Kita
Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Ngawi, 12 Januari 2026 – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin (12/01/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Ngawi–Widodaren KM 28–29 dari arah Ngawi, tepatnya masuk Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda GL Pro nomor polisi AE-6867-M dengan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor. Peristiwa terjadi pada siang hari saat arus kendaraan relatif ramai oleh aktivitas warga.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan petugas, kejadian ini disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi kendaraan bermotor.

Baca Lainnya :

Proses Penanganan Humanis

Dalam penyelesaiannya, Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi mengedepankan pendekatan restorative justice. Upaya ini dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi secara musyawarah dan mufakat.

Adapun pertimbangan dalam penerapan restorative justice antara lain:

  • Tidak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut,

  • Adanya itikad baik dari para pihak,

  • Kesepakatan perdamaian dan ganti kerugian,

  • Persetujuan dari keluarga masing-masing pihak.

Mediasi berlangsung dengan difasilitasi oleh petugas kepolisian dan menghasilkan kesepakatan damai, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke proses peradilan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Satlantas Polres Ngawi mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar:

  • Selalu melengkapi kendaraan dengan kelengkapan administrasi dan identitas kendaraan,

  • Mengutamakan keselamatan saat berkendara,

  • Meningkatkan kewaspadaan di jalur antar kecamatan yang memiliki volume kendaraan cukup tinggi.

Pendekatan restorative justice ini menjadi bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment