- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai

NGAWI – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ngawi–Jogorogo KM 24-25 dari arah Ngawi, tepatnya masuk wilayah Desa/Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan sepeda motor, yakni Honda Vario No. Pol AE-6895-LJ yang bertabrakan dari arah berlawanan (kontra) dengan Honda Supra Fit No. Pol AE-3098-LG.
Peristiwa yang terjadi pada siang hari itu menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan. Aparat kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat.
Baca Lainnya :
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K0
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai0
- Dua Motor Adu Banteng di Geneng Ngawi, Diselesaikan Lewat Restorative Justice0
- SATPAS Polres Ngawi Konsisten Tingkatkan Pelayanan Melalui Program Polantas Menyapa0
- Kecelakaan Malam Hari di Jalan Siliwangi Ngawi, Polisi Kedepankan Restorative Justice0
Mengacu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009
Kejadian tersebut mengacu pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Unsur kelalaian menjadi dasar dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, baik yang menimbulkan kerugian materiil maupun korban luka.
Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Dalam perkembangan penanganan kasus, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice. Mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pengendara.
Kesepakatan tersebut meliputi penyelesaian kerugian dan pernyataan saling memaafkan tanpa melanjutkan perkara ke proses persidangan.
Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan yang proporsional sekaligus menjaga hubungan sosial di lingkungan masyarakat.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, serta mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama di wilayah Kabupaten Ngawi.
Jika Anda ingin dibuatkan versi yang lebih singkat (format rilis resmi 1 halaman), atau versi kronologi lebih detail seperti laporan kepolisian (dengan poin-poin), saya bisa siapkan juga.
Video Terkait:
.png)








