Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai

By SATPAS 12 Feb 2026, 17:39:34 WIB Hukum
Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ngawi–Karangjati KM 12–13 dari arah Ngawi, tepatnya masuk wilayah Desa/Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (2/01/2026) sekitar pukul 06.35 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Vario No. Pol AE-6550-BR yang bertabrakan dengan Honda Beat No. Pol AE-2604-JAP dari arah berlawanan (kontra).

Kecelakaan yang terjadi pada jam aktivitas pagi itu sempat menarik perhatian pengguna jalan lainnya. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat.

Baca Lainnya :


Mengacu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009

Peristiwa ini mengacu pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai akibat yang ditimbulkan.

Pasal tersebut menitikberatkan pada unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kerugian materiil maupun korban luka.


Diselesaikan dengan Pendekatan Restorative Justice

Dalam proses penanganannya, kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara restorative justice. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, kedua pengendara sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut mencakup penyelesaian kerugian serta pernyataan saling memaafkan tanpa melanjutkan perkara ke proses peradilan.

Pendekatan restorative justice bertujuan untuk memulihkan keadaan dan menjaga hubungan sosial di masyarakat, khususnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak menimbulkan dampak berat.


Imbauan Kepolisian

Pihak kepolisian mengingatkan para pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, serta mematuhi rambu dan batas kecepatan, terutama pada jam-jam sibuk pagi hari.

Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Ngawi.




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment