- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ngawi–Karangjati KM 12–13 dari arah Ngawi, tepatnya masuk wilayah Desa/Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (2/01/2026) sekitar pukul 06.35 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Vario No. Pol AE-6550-BR yang bertabrakan dengan Honda Beat No. Pol AE-2604-JAP dari arah berlawanan (kontra).
Kecelakaan yang terjadi pada jam aktivitas pagi itu sempat menarik perhatian pengguna jalan lainnya. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat.
Baca Lainnya :
- Dua Motor Adu Banteng di Geneng Ngawi, Diselesaikan Lewat Restorative Justice0
- SATPAS Polres Ngawi Konsisten Tingkatkan Pelayanan Melalui Program Polantas Menyapa0
- Kecelakaan Malam Hari di Jalan Siliwangi Ngawi, Polisi Kedepankan Restorative Justice0
- Tabrakan Dua Sepeda Motor di Jalur Ngawi–Jogorogo, Diselesaikan Secara Kekeluargaan0
- Kecelakaan di Jalan Yos Sudarso Ngawi Diselesaikan Damai, Polisi Utamakan Restorative Justice0
Mengacu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009
Peristiwa ini mengacu pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai akibat yang ditimbulkan.
Pasal tersebut menitikberatkan pada unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kerugian materiil maupun korban luka.
Diselesaikan dengan Pendekatan Restorative Justice
Dalam proses penanganannya, kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara restorative justice. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, kedua pengendara sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut mencakup penyelesaian kerugian serta pernyataan saling memaafkan tanpa melanjutkan perkara ke proses peradilan.
Pendekatan restorative justice bertujuan untuk memulihkan keadaan dan menjaga hubungan sosial di masyarakat, khususnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak menimbulkan dampak berat.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengingatkan para pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, serta mematuhi rambu dan batas kecepatan, terutama pada jam-jam sibuk pagi hari.
Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Ngawi.
Video Terkait:
.png)








