- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ

Ngawi, 22 Januari 2026 – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Raya Ngawi – Jogorogo KM 24–25 dari arah Ngawi, tepatnya masuk Desa Tanjung Sari, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario nomor polisi AE-5910-JBK dengan seorang pejalan kaki. Kecelakaan terjadi pada pagi hari saat arus lalu lintas mulai meningkat seiring aktivitas masyarakat.
Berdasarkan hasil penanganan awal petugas di lokasi kejadian, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Lainnya :
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa0
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai0
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K0
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai0
- Dua Motor Adu Banteng di Geneng Ngawi, Diselesaikan Lewat Restorative Justice0
Proses Restorative Justice
Dalam penanganannya, Satlantas Polres Ngawi mengedepankan pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian perkara melalui mediasi antara pihak yang terlibat dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, dengan mempertimbangkan:
-
Adanya itikad baik dari pengendara,
-
Kesepakatan ganti kerugian,
-
Tidak adanya unsur kesengajaan,
-
Persetujuan dari korban dan keluarga.
Proses mediasi difasilitasi oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi dengan menghadirkan para pihak serta saksi terkait, sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Edukasi dan Imbauan Keselamatan
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama di pagi hari saat aktivitas masyarakat meningkat dan banyak pejalan kaki melintas.
Satlantas Polres Ngawi mengimbau:
-
Pengendara untuk selalu mematuhi batas kecepatan,
-
Mengutamakan keselamatan pejalan kaki,
-
Mengedepankan etika dan kehati-hatian dalam berlalu lintas.
Pendekatan restorative justice diharapkan mampu memberikan keadilan yang berimbang, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan, serta tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Ngawi.
Video Terkait:
.png)








