Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ

By SATPAS 19 Feb 2026, 12:09:09 WIB Sekitar Kita
Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan

Ngawi, 22 Januari 2026 – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Raya Ngawi – Jogorogo KM 24–25 dari arah Ngawi, tepatnya masuk Desa Tanjung Sari, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario nomor polisi AE-5910-JBK dengan seorang pejalan kaki. Kecelakaan terjadi pada pagi hari saat arus lalu lintas mulai meningkat seiring aktivitas masyarakat.

Berdasarkan hasil penanganan awal petugas di lokasi kejadian, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Lainnya :

Proses Restorative Justice

Dalam penanganannya, Satlantas Polres Ngawi mengedepankan pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian perkara melalui mediasi antara pihak yang terlibat dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, dengan mempertimbangkan:

  • Adanya itikad baik dari pengendara,

  • Kesepakatan ganti kerugian,

  • Tidak adanya unsur kesengajaan,

  • Persetujuan dari korban dan keluarga.

Proses mediasi difasilitasi oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi dengan menghadirkan para pihak serta saksi terkait, sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Edukasi dan Imbauan Keselamatan

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama di pagi hari saat aktivitas masyarakat meningkat dan banyak pejalan kaki melintas.

Satlantas Polres Ngawi mengimbau:

  • Pengendara untuk selalu mematuhi batas kecepatan,

  • Mengutamakan keselamatan pejalan kaki,

  • Mengedepankan etika dan kehati-hatian dalam berlalu lintas.

Pendekatan restorative justice diharapkan mampu memberikan keadilan yang berimbang, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan, serta tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Ngawi.




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment