Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice

By SATPAS 19 Feb 2026, 12:24:07 WIB Sekitar Kita
Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Ngawi, 30 Januari 2026 – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ngawi–Paron KM 06–07 dari arah Ngawi, tepatnya masuk Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha N Max nomor polisi AE-3530-JAL dengan sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor. Insiden terjadi pada pagi hari saat arus kendaraan cukup padat oleh aktivitas masyarakat yang berangkat bekerja dan sekolah.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, peristiwa ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kelalaian pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Lainnya :

Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Dalam penanganannya, Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi mengedepankan pendekatan restorative justice. Kedua belah pihak yang terlibat sepakat menempuh jalur mediasi dengan pertimbangan:

  • Adanya unsur kelalaian dan bukan kesengajaan,

  • Kedua pihak saling memahami kronologi kejadian,

  • Tercapainya kesepakatan ganti kerugian,

  • Adanya permohonan maaf serta itikad baik dari pihak yang terlibat.

Proses mediasi difasilitasi oleh petugas dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta keluarga, sehingga tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan tanpa melanjutkan perkara ke ranah persidangan.

Imbauan Keselamatan

Satlantas Polres Ngawi kembali mengingatkan masyarakat agar:

  • Selalu melengkapi kendaraan dengan identitas yang sah, termasuk pemasangan plat nomor,

  • Mematuhi aturan lalu lintas dan batas kecepatan,

  • Meningkatkan kewaspadaan terutama pada jam-jam sibuk pagi hari.

Pendekatan restorative justice menjadi wujud komitmen Polres Ngawi dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, serta mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh pihak.




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment