- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Ngawi, 30 Januari 2026 – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ngawi–Paron KM 06–07 dari arah Ngawi, tepatnya masuk Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha N Max nomor polisi AE-3530-JAL dengan sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor. Insiden terjadi pada pagi hari saat arus kendaraan cukup padat oleh aktivitas masyarakat yang berangkat bekerja dan sekolah.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, peristiwa ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kelalaian pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Lainnya :
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan 0
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa0
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai0
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K0
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai0
Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Dalam penanganannya, Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi mengedepankan pendekatan restorative justice. Kedua belah pihak yang terlibat sepakat menempuh jalur mediasi dengan pertimbangan:
-
Adanya unsur kelalaian dan bukan kesengajaan,
-
Kedua pihak saling memahami kronologi kejadian,
-
Tercapainya kesepakatan ganti kerugian,
-
Adanya permohonan maaf serta itikad baik dari pihak yang terlibat.
Proses mediasi difasilitasi oleh petugas dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta keluarga, sehingga tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan tanpa melanjutkan perkara ke ranah persidangan.
Imbauan Keselamatan
Satlantas Polres Ngawi kembali mengingatkan masyarakat agar:
-
Selalu melengkapi kendaraan dengan identitas yang sah, termasuk pemasangan plat nomor,
-
Mematuhi aturan lalu lintas dan batas kecepatan,
-
Meningkatkan kewaspadaan terutama pada jam-jam sibuk pagi hari.
Pendekatan restorative justice menjadi wujud komitmen Polres Ngawi dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, serta mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh pihak.
Video Terkait:
.png)








