- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K

Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Jumat, 07 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Ngawi–Geneng KM 07-08 dari arah Ngawi, tepatnya masuk wilayah Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Peristiwa tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat No. Pol AE-5719-JM yang bertabrakan dari arah berlawanan (kontra) dengan satu unit mobil Toyota Avanza No. Pol AE-1419-RM.
Kecelakaan yang terjadi pada dini hari itu menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para pihak yang terlibat.
Baca Lainnya :
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai0
- Dua Motor Adu Banteng di Geneng Ngawi, Diselesaikan Lewat Restorative Justice0
- SATPAS Polres Ngawi Konsisten Tingkatkan Pelayanan Melalui Program Polantas Menyapa0
- Kecelakaan Malam Hari di Jalan Siliwangi Ngawi, Polisi Kedepankan Restorative Justice0
- Tabrakan Dua Sepeda Motor di Jalur Ngawi–Jogorogo, Diselesaikan Secara Kekeluargaan0
Mengacu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009
Perkara ini mengacu pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi kendaraan bermotor.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan, baik kerugian materiil maupun korban luka.
Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Dalam proses penanganan, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Mediasi dilakukan dengan pendampingan aparat kepolisian, dan para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut mencakup penyelesaian kerugian serta pernyataan damai tanpa melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.
Pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang, memulihkan hubungan sosial, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Imbauan Keselamatan Berkendara
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, khususnya pada jam rawan dini hari, menjaga konsentrasi, serta mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Video Terkait:
.png)








