PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K

By SATPAS 12 Feb 2026, 17:42:53 WIB Hukum
PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K

 Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Jumat, 07 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Ngawi–Geneng KM 07-08 dari arah Ngawi, tepatnya masuk wilayah Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Peristiwa tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat No. Pol AE-5719-JM yang bertabrakan dari arah berlawanan (kontra) dengan satu unit mobil Toyota Avanza No. Pol AE-1419-RM.

Kecelakaan yang terjadi pada dini hari itu menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para pihak yang terlibat.

Baca Lainnya :


Mengacu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009

Perkara ini mengacu pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi kendaraan bermotor.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan, baik kerugian materiil maupun korban luka.


Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Dalam proses penanganan, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Mediasi dilakukan dengan pendampingan aparat kepolisian, dan para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut mencakup penyelesaian kerugian serta pernyataan damai tanpa melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.

Pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang, memulihkan hubungan sosial, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.


Imbauan Keselamatan Berkendara

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, khususnya pada jam rawan dini hari, menjaga konsentrasi, serta mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.

Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment