- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
.png)
Ngawi, 27 Januari 2026 – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Ngawi–Mantingan KM 09–10 dari arah Ngawi, tepatnya masuk Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha R15 nomor polisi AG-6303-RFR dengan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AE-5988-JAB. Peristiwa terjadi pada jam sibuk pagi hari ketika arus kendaraan meningkat karena aktivitas masyarakat menuju tempat kerja dan sekolah.
Baca Lainnya :
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai0
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan0
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice0
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan 0
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa0
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Penyelesaian Melalui Pendekatan Humanis
Dalam penanganannya, Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi mengedepankan mekanisme restorative justice dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi.
Pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan:
-
Tidak adanya unsur kesengajaan dalam kejadian,
-
Adanya itikad baik dari para pengendara,
-
Tercapainya kesepakatan ganti kerugian,
-
Kesepakatan damai yang disetujui kedua keluarga.
Proses mediasi berlangsung tertib dan kondusif, difasilitasi oleh petugas kepolisian, hingga tercapai penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Imbauan Kepada Pengguna Jalan
Satlantas Polres Ngawi mengimbau kepada masyarakat agar:
-
Selalu menjaga jarak aman antar kendaraan,
-
Mengontrol kecepatan terutama pada jam padat lalu lintas,
-
Mematuhi rambu-rambu serta marka jalan demi keselamatan bersama.
Pendekatan restorative justice ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara lalu lintas.
Video Terkait:
.png)








