- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
Dua Motor Adu Banteng di Geneng Ngawi, Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Dua Motor Adu Banteng di Geneng Ngawi, Diselesaikan Lewat Restorative Justice
.png)
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ngawi–Geneng KM 17-18, tepatnya masuk wilayah Desa Keras Wetan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan sepeda motor, yakni Honda Revo nomor polisi AE-6805-JT yang bertabrakan dengan Honda Vario nomor polisi AE-5170-PS. Kedua kendaraan terlibat tabrakan dari arah berlawanan (kontra), sehingga mengakibatkan kerusakan pada masing-masing kendaraan.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para pihak yang terlibat dan saksi di sekitar lokasi.
Baca Lainnya :
- SATPAS Polres Ngawi Konsisten Tingkatkan Pelayanan Melalui Program Polantas Menyapa0
- Kecelakaan Malam Hari di Jalan Siliwangi Ngawi, Polisi Kedepankan Restorative Justice0
- Tabrakan Dua Sepeda Motor di Jalur Ngawi–Jogorogo, Diselesaikan Secara Kekeluargaan0
- Kecelakaan di Jalan Yos Sudarso Ngawi Diselesaikan Damai, Polisi Utamakan Restorative Justice0
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Geneng Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Polisi Kedepankan Restorative Jus0
Mengacu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini mengacu pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi kendaraan bermotor.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
Diselesaikan Secara Restorative Justice
Dalam perkembangan penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan restorative justice. Penyelesaian ini dilakukan dengan musyawarah, mediasi, serta kesepakatan damai antara para pihak tanpa melanjutkan proses ke tahap peradilan.
Pendekatan restorative justice mengedepankan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, serta kesepakatan bersama demi menjaga hubungan baik antarwarga. Kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan kerugian secara kekeluargaan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga konsentrasi demi menghindari kecelakaan di jalan raya.
Video Terkait:
.png)








