Dua Motor Adu Banteng di Geneng Ngawi, Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Dua Motor Adu Banteng di Geneng Ngawi, Diselesaikan Lewat Restorative Justice

By SATPAS 12 Feb 2026, 17:34:05 WIB Hukum
Dua Motor Adu Banteng di Geneng Ngawi, Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ngawi–Geneng KM 17-18, tepatnya masuk wilayah Desa Keras Wetan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan sepeda motor, yakni Honda Revo nomor polisi AE-6805-JT yang bertabrakan dengan Honda Vario nomor polisi AE-5170-PS. Kedua kendaraan terlibat tabrakan dari arah berlawanan (kontra), sehingga mengakibatkan kerusakan pada masing-masing kendaraan.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para pihak yang terlibat dan saksi di sekitar lokasi.

Baca Lainnya :

Mengacu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009

Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini mengacu pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi kendaraan bermotor.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

Diselesaikan Secara Restorative Justice

Dalam perkembangan penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan restorative justice. Penyelesaian ini dilakukan dengan musyawarah, mediasi, serta kesepakatan damai antara para pihak tanpa melanjutkan proses ke tahap peradilan.

Pendekatan restorative justice mengedepankan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, serta kesepakatan bersama demi menjaga hubungan baik antarwarga. Kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan kerugian secara kekeluargaan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga konsentrasi demi menghindari kecelakaan di jalan raya.




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment