- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
LAPORAN BERITA PUBLIKASI PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KEJADIAN KECELAKAAN LALU LINTAS MELIBATKAN
LAPORAN BERITA PUBLIKASI PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KEJADIAN KECELAKAAN LALU LINTAS MELIBATKAN SEPEDA MOTOR HONDA PCX DAN SUZUKI SATRIA FU DI JALAN RAYA NGAWI–GENENG

Ngawi, 3 Desember 2025 — Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi melaksanakan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atas insiden yang terjadi di Jalan Raya Ngawi – Geneng KM 12–13, tepatnya di Desa Tambakromo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 11.30 WIB.
Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda PCX nomor polisi AE-2823-JCA yang dikendarai M. Bayu Aditya Pratama dengan sepeda motor Suzuki Satria FU nomor polisi AE-4828-KT yang dikendarai korban Yerri Bagas Hernanda. Kasus ini semula diproses berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses penanganan perkara dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan antara korban dan pelaku. Dari hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan melalui Restorative Justice, dengan beberapa poin kesepakatan:
Baca Lainnya :
- RESTORATIVE JUSTICE KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS0
- SATPAS Polres Ngawi Terus Hadirkan Pelayanan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa0
- Kecelakaan di Jalan Ngawi–Karangjati KM 5–6 Diselesaikan Melalui Restorative Justice0
- Kasus Laka Lantas di Jalan Ngawi–Mangunharjo Diselesaikan Melalui Restorative Justice0
- SATPAS Polres Ngawi Kembali Jalankan Program Polantas Menyapa, Pelayanan Publik Makin Dekat dengan W0
-
Pelaku mengakui kelalaian dan menunjukkan itikad baik.
-
Korban menerima permohonan maaf serta sepakat berdamai.
-
Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai tanpa tekanan.
Kasat Lantas Polres Ngawi menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice dilakukan setelah terpenuhinya unsur syarat formil dan materil serta adanya persetujuan tulus dari kedua belah pihak. Dengan kesepakatan ini, perkara kecelakaan yang terjadi pada 1 Desember 2025 dinyatakan selesai melalui penyelesaian nonlitigasi.
Satlantas Polres Ngawi berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi edukasi kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Video Terkait:
.png)








