Kecelakaan di Jalan Ngawi–Karangjati KM 5–6 Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kecelakaan di Jalan Ngawi–Karangjati KM 5–6 Diselesaikan Melalui Restorative Justice

By SATPAS 04 Des 2025, 21:28:06 WIB Sekitar Kita
Kecelakaan di Jalan Ngawi–Karangjati KM 5–6 Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Ngawi — Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi memfasilitasi proses Restorative Justice terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 28 November 2025, di Jalan Ngawi–Karangjati KM 5–6, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor, yaitu:

Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi dengan Nomor: LP/1057/XII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES NGAWI/POLDA JAWA TIMUR, menggunakan dasar hukum Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Identitas Korban

  • Nama: Miftakhul Huda

  • TTL: Tuban, 2 Agustus 1986

  • NIK: 3523140208860001

Identitas Pengendara Lain / Pelaku

  • Nama: Eko Prasetyo Saputra

  • NIK: 3521192502090001

Proses mediasi dilakukan di Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Setelah melalui dialog kekeluargaan, korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai tanpa adanya paksaan, serta pelaku bersedia memenuhi kewajiban pertanggungjawaban sesuai kesepakatan.

Kasus ini kemudian diproses melalui mekanisme Restorative Justice karena memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan Polri.

Satlantas Polres Ngawi mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment