Kasus Laka Lantas di Jalan Ngawi–Mangunharjo Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kasus Laka Lantas di Jalan Ngawi–Mangunharjo Diselesaikan Melalui Restorative Justice

By SATPAS 04 Des 2025, 21:20:04 WIB Sekitar Kita
Kasus Laka Lantas di Jalan Ngawi–Mangunharjo Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Ngawi, 28 November 2025 — Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi memfasilitasi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice terkait insiden yang terjadi pada Jumat, 28 November 2025 di Jalan Ngawi–Mangunharjo KM 8–9, Desa Mangunharjo, Kabupaten Ngawi.

Peristiwa kecelakaan melibatkan dua kendaraan bermotor, yakni Honda Supra X 125 AE-2080-JBG dan Honda Supra X 125 S-4982-BM. Salah satu korban dalam kejadian tersebut adalah Jumani, warga Ngawi kelahiran 6 Juni 1978.

Pengendara lain yang terlibat, Iqbal Deva Saputra, telah berkomunikasi langsung dengan pihak korban dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi.

Baca Lainnya :

Dalam proses Restorative Justice, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, disertai pemenuhan kewajiban pelaku dan tanpa keberatan dari pihak korban.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan dengan Nomor Laporan: LP/1056/XII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES NGAWI/POLDA JAWA TIMUR, sesuai Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini dilakukan setelah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan Polri, serta atas dasar kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan.

Satlantas Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment