- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
RESTORATIVE JUSTICE KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS
RESTORATIVE JUSTICE KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS
.png)
Ngawi, 6 Desember 2025 — Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi melaksanakan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atas insiden yang terjadi di Jalan Raya Ngawi – Mantingan KM 04–05, tepatnya di Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi AE-5889-JBE, yang dikendarai M. Najwa Sinarkia I, dengan sepeda pancal yang dikendarai korban bernama Daryono.
Perkara ini semula disangkakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai kelalaian pengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Lainnya :
- SATPAS Polres Ngawi Terus Hadirkan Pelayanan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa0
- Kecelakaan di Jalan Ngawi–Karangjati KM 5–6 Diselesaikan Melalui Restorative Justice0
- Kasus Laka Lantas di Jalan Ngawi–Mangunharjo Diselesaikan Melalui Restorative Justice0
- SATPAS Polres Ngawi Kembali Jalankan Program Polantas Menyapa, Pelayanan Publik Makin Dekat dengan W0
- SATPAS Polres Ngawi Intensifkan Program Polantas Menyapa untuk Tingkatkan Pelayanan Publik0
Dalam proses penanganan kasus, Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi telah memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan pelaku. Dari hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui Restorative Justice, ditandai dengan:
-
Pelaku mengakui kesalahan dan menunjukkan itikad baik.
-
Pihak korban menerima permohonan maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan.
-
Kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan damai tanpa paksaan.
Kapolres Ngawi melalui Kasat Lantas menyampaikan bahwa mekanisme Restorative Justice diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi perkara, kerugian yang ditimbulkan, serta kesepakatan penuh dari pihak korban dan pelaku.
Dengan selesainya proses damai ini, perkara kecelakaan lalu lintas pada 6 Desember 2025 tersebut dinyatakan diselesaikan di luar pengadilan, dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan serta mematuhi peraturan lalu lintas.
.png)








