RESTORATIVE JUSTICE KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS
RESTORATIVE JUSTICE KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS

By SATPAS 11 Des 2025, 12:57:07 WIB Hukum
RESTORATIVE JUSTICE KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS

Ngawi, 6 Desember 2025 — Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi melaksanakan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atas insiden yang terjadi di Jalan Raya Ngawi – Mantingan KM 04–05, tepatnya di Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi AE-5889-JBE, yang dikendarai M. Najwa Sinarkia I, dengan sepeda pancal yang dikendarai korban bernama Daryono.

Perkara ini semula disangkakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai kelalaian pengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Lainnya :

Dalam proses penanganan kasus, Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi telah memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan pelaku. Dari hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui Restorative Justice, ditandai dengan:

  • Pelaku mengakui kesalahan dan menunjukkan itikad baik.

  • Pihak korban menerima permohonan maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan.

  • Kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan damai tanpa paksaan.

Kapolres Ngawi melalui Kasat Lantas menyampaikan bahwa mekanisme Restorative Justice diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi perkara, kerugian yang ditimbulkan, serta kesepakatan penuh dari pihak korban dan pelaku.

Dengan selesainya proses damai ini, perkara kecelakaan lalu lintas pada 6 Desember 2025 tersebut dinyatakan diselesaikan di luar pengadilan, dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan serta mematuhi peraturan lalu lintas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment