- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
LAPORAN PUBLIKASI PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAWI–
LAPORAN PUBLIKASI PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAWI–MANTINGAN

Ngawi, 8 Desember 2025 — Satlantas Polres Ngawi telah menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atas peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Ngawi – Mantingan KM 03–04, tepatnya di wilayah Desa Watualang, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Jumat, 5 Desember 2025.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi AE-3225-JL yang dikendarai Sarimin selaku pelaku, dengan kendaraan Toyota Avanza nomor polisi AE-1227-JD yang dikemudikan Nanang Marsetiyono selaku korban. Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi, proses penyelesaian dilanjutkan melalui mediasi antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut tercapai kesepakatan penyelesaian secara Restorative Justice, dengan poin sebagai berikut:
Baca Lainnya :
- PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KEJADIAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAWI–KEDUNGGALAR0
- LAPORAN BERITA PUBLIKASI PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KEJADIAN KECELAKAAN LALU LINTAS MELIBATKAN0
- RESTORATIVE JUSTICE KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS0
- SATPAS Polres Ngawi Terus Hadirkan Pelayanan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa0
- Kecelakaan di Jalan Ngawi–Karangjati KM 5–6 Diselesaikan Melalui Restorative Justice0
-
Pelaku mengakui kelalaiannya dan menunjukkan tanggung jawab serta itikad baik.
-
Korban menerima permohonan maaf dan bersedia menyelesaikan perkara secara damai.
-
Kesepakatan damai ditandatangani oleh kedua pihak secara sukarela tanpa tekanan.
Kasat Lantas Polres Ngawi menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dilakukan karena telah memenuhi syarat formil, materil, serta disepakati penuh oleh korban dan pelaku. Dengan tercapainya kesepakatan pada 8 Desember 2025, perkara dinyatakan selesai secara nonlitigasi.
Satlantas Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
.png)








