- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
LAPORAN PUBLIKASI PENYELESAIAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAW
LAPORAN PUBLIKASI PENYELESAIAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAWI–KARANGJATI

Ngawi, 9 Desember 2025 — Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atas insiden yang terjadi di Jalan Raya Ngawi – Karangjati KM 11–12, tepatnya di wilayah Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, pada Jumat, 5 Desember 2025 pukul 14.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Byson nomor polisi AG-3998-BR yang dikendarai Bayu Nurrohman selaku pelaku, dengan sepeda motor Honda Vario nomor polisi S-6965-BR yang dikendarai Ade Awang Robbani Kholid sebagai korban. Perkara ini semula ditangani berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam penanganan perkara, Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi memfasilitasi proses mediasi antara korban dan pelaku. Dari hasil musyawarah, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice, dengan kesepakatan sebagai berikut:
Baca Lainnya :
- LAPORAN PUBLIKASI PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAWI–0
- PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KEJADIAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAWI–KEDUNGGALAR0
- LAPORAN BERITA PUBLIKASI PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KEJADIAN KECELAKAAN LALU LINTAS MELIBATKAN0
- RESTORATIVE JUSTICE KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS0
- SATPAS Polres Ngawi Terus Hadirkan Pelayanan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa0
-
Pelaku mengakui kesalahan dan menunjukkan itikad baik serta tanggung jawab.
-
Korban menerima permohonan maaf dan menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan.
-
Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai secara sukarela tanpa adanya tekanan.
Kasat Lantas Polres Ngawi menyampaikan bahwa penerapan mekanisme Restorative Justice dilakukan setelah terpenuhinya syarat formil dan materil, serta adanya kesepakatan tulus dari kedua pihak. Dengan ditandatanganinya kesepakatan pada 9 Desember 2025, perkara kecelakaan dinyatakan selesai melalui jalur nonlitigasi.
Satlantas Polres Ngawi berharap penyelesaian ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.
Video Terkait:
.png)








