KECELAKAAN LALU LINTAS DI RING ROAD BARAT NGAWI DISELESAIKAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
KECELAKAAN LALU LINTAS DI RING ROAD BARAT NGAWI DISELESAIKAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

By SATPAS 18 Des 2025, 14:32:20 WIB Hukum
KECELAKAAN LALU LINTAS DI RING ROAD BARAT NGAWI DISELESAIKAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Ngawi – Telah dilaksanakan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice atas peristiwa kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Ngawi.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 16.20 WIB, bertempat di Jalan Raya Ir. Soekarno (Ring Road Barat) KM 05–06 dari arah Ngawi, tepatnya masuk Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Adapun kendaraan yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah kendaraan roda empat Daihatsu Sigra Nomor Polisi B-1362-VZK yang dikemudikan oleh DIMAS ANANG WIJAYA, dengan kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi W-2153-NAO yang dikendarai oleh RANDI ANGGARA.

Baca Lainnya :

Akibat dari peristiwa kecelakaan tersebut, RANDI ANGGARA selaku pengendara sepeda motor mengalami luka serta kerugian materiil, dan kedua kendaraan mengalami kerusakan. Selanjutnya, kejadian tersebut ditangani oleh pihak Kepolisian sesuai dengan ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak telah dipertemukan oleh petugas Kepolisian dan menyatakan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice, dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, serta tidak adanya keberatan dari pihak korban.

Pihak terduga pelaku, DIMAS ANANG WIJAYA, telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Sementara itu, korban RANDI ANGGARA telah menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.

Atas dasar kesepakatan bersama tersebut, perkara kecelakaan lalu lintas ini dinyatakan selesai melalui Restorative Justice dan dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh petugas Kepolisian.

Melalui penyelesaian perkara ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dan berhati-hati dalam berlalu lintas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment