- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAWI–KWADUNGAN DISELESAIKAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAWI–KWADUNGAN DISELESAIKAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Ngawi – Telah dilaksanakan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice atas peristiwa kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Ngawi.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Jalan Raya Ngawi–Kwadungan KM 25–26 dari arah Ngawi, tepatnya masuk Desa Buduk, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
Adapun kendaraan yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan tersebut adalah sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi AE-5057-GN yang dikemudikan oleh TOTO, dengan sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi AE-5476-QJ yang dikendarai oleh BELLA YUNIAR PUSPANINGRUM.
Baca Lainnya :
- SATPAS Polres Ngawi Konsisten Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa0
- LAPORAN PUBLIKASI PENYELESAIAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAW0
- LAPORAN PUBLIKASI PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAWI–0
- PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KEJADIAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAWI–KEDUNGGALAR0
- LAPORAN BERITA PUBLIKASI PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KEJADIAN KECELAKAAN LALU LINTAS MELIBATKAN0
Akibat dari kejadian tersebut, korban BELLA YUNIAR PUSPANINGRUM mengalami luka dan kerugian materiil, sementara kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan. Selanjutnya, peristiwa tersebut ditangani oleh petugas Kepolisian dengan berpedoman pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak telah dipertemukan dan menyatakan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan, serta tidak adanya keberatan dari pihak korban.
Pihak terduga pelaku, TOTO, telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Sementara itu, korban BELLA YUNIAR PUSPANINGRUM telah menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.
Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, perkara kecelakaan lalu lintas ini dinyatakan selesai melalui Restorative Justice, dan dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh pihak Kepolisian.
Melalui penyelesaian ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak, menjaga kondusifitas kamtibmas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas agar lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku.
.png)








