- SATPAS Polres Ngawi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Restorative Justice Warnai Penyelesaian Laka Lantas di Kedunggalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- Kedepankan Keadilan Restoratif, Laka Lantas di Bringin Diselesaikan Secara Damai
- Damai Lewat Restorative Justice, Laka Lantas di Widodaren Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Humanis dan Berkeadilan, Laka Lantas di Paron Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Laka Lantas di Jogorogo: Polres Ngawi Fasilitasi Perdamaian Humanis Berdasarkan
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan di Jalur Ngawi–Jogorogo KM 24-25, Dua Pengendara Motor Sepakat Berdamai
- PASAL 310: UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ – KECELAKAAN DI JL RAYA NGAWI–GENENG KM 07-08, DESA K
- Tabrakan Pagi Hari di Padas Ngawi, Dua Pengendara Sepakat Tempuh Jalur Damai
KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN NGAWI–MANTINGAN DISELESAIKAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
.png)
Ngawi – Telah dilaksanakan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice atas peristiwa kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Ngawi.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis, 5 Desember 2025, bertempat di Jalan Raya Ngawi–Mantingan KM 28–29 dari arah Ngawi, tepatnya masuk Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Adapun kendaraan yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AD-5583-BJF yang dikendarai oleh ARDIKIN, dengan kendaraan Truk Tractor Head Tronton Tangki Nomor Polisi W-8130-UO yang dikemudikan oleh SUPRAPTO.
Baca Lainnya :
- KECELAKAAN LALU LINTAS DI RING ROAD BARAT NGAWI DISELESAIKAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE0
- KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAWI–KWADUNGAN DISELESAIKAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE0
- SATPAS Polres Ngawi Konsisten Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa0
- LAPORAN PUBLIKASI PENYELESAIAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAW0
- LAPORAN PUBLIKASI PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA NGAWI–0
Akibat dari peristiwa kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor ARDIKIN mengalami luka serta kerugian materiil, sementara kedua kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan. Selanjutnya, kejadian tersebut ditangani oleh pihak Kepolisian dengan berpedoman pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak telah dipertemukan oleh petugas Kepolisian dan menyatakan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice, dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, serta tidak adanya keberatan dari pihak korban.
Pihak terduga pelaku, SUPRAPTO, telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Sementara itu, korban ARDIKIN telah menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan kesepakatan bersama tersebut, perkara kecelakaan lalu lintas ini dinyatakan selesai melalui Restorative Justice dan dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh petugas Kepolisian.
Melalui penyelesaian perkara ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dan berhati-hati dalam berlalu lintas.
.png)








