- Tabrakan Dua Motor di Gerih Ngawi Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Jadi Solusi, Laka Lantas di Kendal Ngawi Diselesaikan Secara Damai
- Cara Repsol Honda Jaga Kepercayaan Diri Marquez
- Kalahkan Federer, Djokovic Juara Wimbledon
- Meski Akui Sudah Sulit Menang, Rossi Belum Mau Menyerah
- Peta Wisata Bandung, Mulai dari Lembang - Ciwidey
- Alasan Taman Bunga Ditutup Bikin Geleng Kepala
- Ini 3 Fakta Tentang Hari Raya Umat Islam Sedunia
- Mandi Wajib Menurut Islam Laki-Laki dan Perempuan
- Gaung Suara RI dalam Konf. Islam Internasional
Tabrakan Dua Motor di Gerih Ngawi Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Tabrakan Dua Motor di Gerih Ngawi Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Restorative Justice
.png)
Ngawi, 7 Mei 2026 – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin (20/04/2026) di Jalan Raya Ngawi–Gerih KM 22–23 dari arah Ngawi, tepatnya masuk Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi B-5754-BLB dengan sepeda motor Honda Vario nomor polisi AE-5276-JJ. Insiden terjadi di jalur antar kecamatan dengan aktivitas kendaraan yang cukup padat.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal oleh petugas, kejadian ini disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Lainnya :
- Restorative Justice Jadi Solusi, Laka Lantas di Kendal Ngawi Diselesaikan Secara Damai0
- Cara Repsol Honda Jaga Kepercayaan Diri Marquez0
- Kalahkan Federer, Djokovic Juara Wimbledon0
- Meski Akui Sudah Sulit Menang, Rossi Belum Mau Menyerah0
- Peta Wisata Bandung, Mulai dari Lembang - Ciwidey0
Diselesaikan Secara Restorative Justice
Dalam proses penanganannya, Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi mengedepankan pendekatan restorative justice dengan mempertemukan kedua belah pihak guna melakukan mediasi.
Langkah tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan:
- Tidak adanya unsur kesengajaan dalam kejadian,
- Adanya itikad baik dari kedua pihak,
- Tercapainya kesepakatan tanggung jawab serta ganti kerugian,
- Persetujuan kedua belah pihak dan keluarga.
Mediasi berlangsung dengan lancar dan kondusif hingga tercapai kesepakatan damai, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
Imbauan Keselamatan
Satlantas Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk selalu:
- Menjaga jarak aman antar kendaraan,
- Mengontrol kecepatan di jalur antar kecamatan,
- Mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Pendekatan restorative justice ini menjadi wujud komitmen Polres Ngawi dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan demi terciptanya keamanan serta keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Ngawi.
Video Terkait:










