- Kedepankan Keadilan Restoratif, Perkara Kecelakaan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Diselesaikan Secara
- Humanis dan Berkeadilan, Penyelesaian Perkara Kecelakaan di Geneng Ditempuh Melalui Restorative Just
- Restorative Justice Jadi Solusi Humanis dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di Padas
- Damai Melalui Restorative Justice, Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di Jogorogo Kedepankan Nilai Ke
- Kecelakaan Tunggal Sepeda Motor Terjadi di Jalan Raya Ngawi–Paron
- Kecelakaan Tunggal Sepeda Motor Terjadi di Jalan Raya Ngawi–Paron
- Kecelakaan Lalu Lintas Dua Sepeda Motor Terjadi di Jalan Raya Ngawi–Kedunggalar
- SATPAS Polres Ngawi Perkuat Pelayanan Publik Melalui Program Polantas Menyapa
- Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Ngawi–Karangjati, Pengendara Motor Terlibat Tabrak Lari
- Laka Lantas di Jalur Ngawi–Caruban, Polisi Selidiki Kendaraan yang Belum Diketahui Identitasnya
Kedepankan Keadilan Restoratif, Perkara Kecelakaan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Diselesaikan Secara
Kedepankan Keadilan Restoratif, Perkara Kecelakaan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Diselesaikan Secara Humanis

Ngawi – Polres Ngawi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, modern, dan humanis melalui penerapan restorative justice dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jaksa Agung Suprapto KM 01–02 dari arah Ngawi, tepatnya di wilayah Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan hasil penanganan petugas, kecelakaan melibatkan Sepeda Motor Honda Vario nomor polisi AE-5309-LN dengan Sepeda Motor Yamaha N-Max nomor polisi AE-5421-NH. Setelah menerima laporan kejadian, petugas Satlantas Polres Ngawi segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melaksanakan proses penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Jual Obat Cytotec Kayong Utara 08222/100/5617 Cytotec Obat Aborsi Asli Ampuh NO.010
- Jual Obat Cytotec Kalimantan Selatan 08222/100/5617 Cytotec Obat Aborsi Asli Ampuh NO.010
- Jual Obat Cytotec Sanggau 08222/100/5617 Cytotec Obat Aborsi Asli Ampuh NO.010
- Jual Obat Cytotec Kayong Utara 08222/100/5617 Cytotec Obat Aborsi Asli Ampuh NO.010
- Jual Obat Cytotec Kapuas Hulu 08222/100/5617 Cytotec Obat Aborsi Asli Ampuh NO.010
Dalam perkembangannya, penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil serta mendapatkan kesepakatan dari para pihak. Pendekatan ini bertujuan menciptakan penyelesaian yang berkeadilan, mengutamakan musyawarah, serta memberikan pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum.
Melalui penerapan restorative justice, Polres Ngawi berharap penyelesaian perkara dapat memberikan manfaat yang lebih luas, menjaga hubungan baik antar masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya keselamatan dan tertib berlalu lintas.
Polres Ngawi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga etika berkendara, dan mengutamakan keselamatan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Ngawi.
Video Terkait:










