Kecelakaan Tunggal Sepeda Motor Terjadi di Jalan Raya Ngawi–Paron
Kecelakaan Tunggal Sepeda Motor Terjadi di Jalan Raya Ngawi–Paron

By SATPAS POLRES NGAWI 12 Jun 2026, 07:34:47 WIB Hukum
Kecelakaan Tunggal Sepeda Motor Terjadi di Jalan Raya Ngawi–Paron

Ngawi, 4 Juni 2026 — Telah terjadi kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada hari Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.45 WIB.

Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Raya Ngawi–Paron KM 13–14 dari arah Ngawi, tepatnya masuk wilayah Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang melibatkan:

Baca Lainnya :

  • Sepeda Motor Honda Revo No. Pol: AE-3990-JP

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, petugas Satlantas Polres Ngawi segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan oleh petugas. Seluruh data dan fakta di lapangan akan dianalisis guna mengetahui kronologi kejadian secara lengkap.

Polres Ngawi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, serta menjaga konsentrasi selama berkendara untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Humas Polres Ngawi
Satlantas Polres Ngawi




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment